Salahsatu persyaratan impor daging sapi adalah pemenuhan persyaratan dari instansi terkait, dalam hal ini surat izin impor dari Kementerian Perdagangan, dan izin dari pihak karantina hewan. Dalam hal surat izin terkait dipenuhi (dilampirkan pada dokumen pemberitahuan pabean) maka pihak pabean akan memberikan persetujuan pengeluaran barang.
NegaraZ mengeluarkan izin kepada beberapa perusahaan untuk mengimpor daging sapi dari luar negeri, tetapi jumlah perusahaan dan banyaknya daging yang diimpor dibatasi. Kebijakan yang diambil negara Z merupakan kebijakan . A. Dumping B. Subsidi C. larangan impor D. larangan ekspor E. kuota impor Pembahasan:
Question1 60 seconds Q. Negara X mengeluarkan izin kepada beberapa importir daging sapi. Namun, jumlah importir dan jumlah daging yang diimpor dibatasi. Kebijakan yang diambil negara X merupakan kebijakan . answer choices Kuota impor Kuota ekspor Larangan impor Larangan ekspor Tarif impor Question 2 60 seconds Q.
Bisniscom, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan izin impor untuk 3 komoditas pangan yakni gula, daging sapi, dan bawang putih untuk tahun ini. Menurutnya, izin impor dikeluarkan untuk memastikan pasokan konsumsi di dalam negeri memadai, sekaligus antisipasi gejolak harga.
BISNISCOM, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan impor daging sapi pada 2010 sampai 2012.. Ali Masykur Musa, Anggota IV BPK, mengungkapkan BPK telah memeriksa transaksi impor dari 2010 sampai Oktober 2012 di wilayah pabean Tanjung Priok dan dokumen pemberitahuan impor
Sejurusdengan itu, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan
Jakarta FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor gula konsumsi dan daging sapi untuk kebutuhan dalam negeri tahun ini.Untuk gula, pasokannya telah diamankan demi mencegah lonjakan harga. "Seperti gula, izin impornya sudah saya keluarkan. Itu akan menjadi cukup, lebih dari cukup untuk memastikan bahwa kalau terjadi kenaikan harga kita mempunyai stok
pOy9. JAKARTA — Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia Aspidi Suhandri menilai positif langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memutuskan untuk memperlebar izin impor ternak dan produk hewan seiring dengan gejolak harga di pasar mengatakan perluasan izin impor kepada swasta itu bakal membantu memberikan harga daging sapi dan kerbau yang berdaya saing di tengah masyarakat. Alasannya, monopoli impor daging sapi dan kerbau yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN tidak efektif untuk meredam gejolak harga pangan di dalam keputusan perluasan impor itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP No. 11/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 4/2016 tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. PP itu ditetapkan Jokowi pada 24 Februari 2022 lalu.“Impor sebelum PP No. 11/2022 itu memang dilakukan hanya untuk BUMN untuk fungsi stabilitas, harga, sistemnya penugasan lalu teman-teman importir swasta membeli dari BUMN,” kata Suhandri saat mengadakan konferensi pers daging, Senin 7/3/2022. Kendati demikian, kata Suhandri, asosiasinya masih menunggu aturan teknis ihwal perluasan impor daging itu dari Kementerian Perdagangan Kemendag. Hanya saja dia berpendapat kegiatan impor swasta itu bakal disesuaikan dengan neraca komoditas yang sudah mulai berlaku terbatas sejak tahun importir swasta dapat membeli ternak atau produk hewan tanpa batasan kuota impor dari hasil keputusan rapat koordinasi terbatas Rakortas.Baca JugaMogok Pedagang Daging Usai, Impor dari Amerika Selatan Siap Dikejar Bulog Impor Ton Daging Beku, Penuhi Kebutuhan Pasar “Karena begitu banyak negara yang diberikan kesempatan mungkin tidak ada lagi kuota tetapi pengesahan yang seperti dilakukan pada sistem neraca komoditas sekarang, teman teman importir mereka beli bebas berapa pun tidak ada pemotongan sama sekali,” latar belakang penerbitan PP No. 11/2022 itu disebutkan karena penugasan stabilisasi harga dan pasokan yang diberikan kepada BUMN sejak 2016 tidak optimal. Lewat lampiran penjelasan PP itu, perluasan impor kepada swasta diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasokan yang belakangan dapat menekan gejolak harga pangan diberitakan sebelumnya, Badan Pangan Nasional Bapanas memutuskan untuk melibatkan importir swasta terkait dengan pembelian sapi dan kerbau bakalan dari Brasil dan Meksiko mulai paruh kedua tahun ini. Manuver itu dilakukan setelah harga daging sapi dan kerbau melonjak mengikuti harga beli dari Australia sejak triwulan keempat Bapanas Arief Prasetyo mengatakan kenaikan harga daging sapi dan kerbau saat ini disebabkan karena ketergantungan pasokan dalam negeri dari impor tunggal dari Australia. Konsekuensinya, harga daging domestik ikut terkerek naik kendati ketersediaan dalam negeri diklaim surplus cukup lebar mencapai ton hingga Mei 2022.“Dengan Australia saat ini mereka naikan harga sampai US$4,4 per kilogram sementara kita tidak bisa apa-apa, kita harus keren begitu loh, kita negara hebat untuk menghadapi asing itu kita harus punya kedaulatan pangan supaya mereka tidak semena-mena dengan kita,” kata Arief melalui sambungan telepon, Kamis 3/3/2022.Berdasarkan catatan Gapuspindo, harga impor sapi bakalan jantan dari Australia pada November 2021 berada di angka US$3,65 per kilogram CIF atau setara dengan per kilogram landed kandang. Selang tiga bulan, harga beli sapi dari Australia itu mengalami kenaikan 24,1 persen menjadi US$4,53 atau per kilogram pada Februari 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
JAKARTA, - Presiden Joko Widodo Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha swasta bisa melakukan impor produk hewan seperti daging tanpa tulang dari sapi dan kerbau. Sebelumnya, impor produk hewan hanya diizinkan bagi perusahaan badan usaha milik negara BUMN saja. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe menyambut baik aturan baru tersebut. Sebab, sebelumnya impor hanya bisa dilakukan ke negara konvensional yang selama ini sudah rutin menjadi pemasok, seperti Selandia Baru. Namun saat ini, impor bisa dilakukan ke negara non juga Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi, Komisi VI DPR Minta Pemerintah Setop Impor “Dengan adanya produk peraturan ini kita bisa masuk ke negara non konvensional yang mungkin bisa menjangkau harga dan ketersedian barang yang lebih sesuai,” tutur Juan kepada Jumat 4/3/2022.Dengan diperbolehkannya melakukan impor ke sektor non konvensional tersebut, maka pelaku usaha dapat memilah harga sesui dengan kemampuan biayanya. Dengan begitu, akan meminimalisir kelangkaan daging impor, yang selama ini sering kali menjadi masalah. Dia berharap, pemerintah mempermudah perizinan dari aturan ini. Sebab dalam dalam aturan sebelumnya, perizinan itu dinilai cukup rumit karena prosesnya sangat panjang. “Saya berharap perizinan ini dipermudah. Karena saat dulu yang diperbolehkan cuma BUMN, prosesnya rumit dan panjang,” imbuh Juan. Reporter Lailatul Anisah Editor Khomarul Hidayat Baca juga Harga Daging Sapi Mahal, Berikut Promo Daging Sapi yang Bisa Kamu Coba Artikel ini telah tayang di dengan judul Pengusaha Sumringah Sektor Swasta Bisa Ikut Impor Sapi dan Kerbau Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Aturan impor daging pemerintah diharap segera dievaluasi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Saat ini, harga daging sapi mengalami kenaikan tajam sejak awal tahun hingga diharapkan terkendali sebelum Ramadan dan Idul Fitri. “Regulasi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin impor. Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies CIPS Nisrina Nafisah. Salahs atu regulasi yang diharapkan dievaluasi adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 yang mewajibkan importir memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia. Mengutip Warta Ekonomi, izin tersebut keluar usai para importir memenuhi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. Baca Juga Dari TK Sampai Kuliah Makan di Warung Soto yang Sama, Perempuan Muslim Ini Gak Sadar Menyantap Daging Babi! Masalahnya, untuk mendapatkan surat izin tersebut relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah. Regulasi lainnya yang perlu dievaluasi adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 karena menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional. Terlebih, komoditas pangan di Indonesia didominasi oleh pasar tradisional, sebanyak 70,5%, peraturan ini menghalangi akses sebagian besar masyarakat terhadap daging berkualitas dengan harga murah. Nisrina lantas berharap, pemerintah kembali memastikan regulasi yang ada dapat mengakomodir seluruh importir daging sapi yang memenuhi syarat, baik swasta maupun BUMN. “Untuk memberikan perlindungan pada konsumen terkait risiko penyakit hewan, pemerintah lebih baik fokus pada peningkatan kinerja sistem pemantauan kesehatan daripada membatasi impor hanya untuk BUMN,” pungkasnya. Baca Juga Cara Masak Daging Goreng Sapi Segar dari Hewan Kurban Idul Adha, Simpel tapi Yummy Banget!