Tugas dan fungsi sekretaris desa yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. 1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. 2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
Walau memang tidak di jelaskan begitu detail bahwa Kepala Desa mempunyai wewenang dalam pembuatan surat tanah tapi sudah sangat jelas dalam peraturan daerah tersebut bahwa Kepala Desa . harus membina dan melayani masyarakatnya” 85. Bapak Gatot Kasiono pun menegaskan bahwa tugas dan wewenang Kepala Desa sudah sangat jelas dan rinci dalam
bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 12. Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai penjabat sementara yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya
Sidang Paripurna DPR-RI pada Jumat (26/9) lalu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Setelah disahkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) saat itu, Amir Syamsudin. Kehadiran UU yang terdiri atas 89 pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib
menyusun dan mengkoordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa; melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa; melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam Berita Desa; mengelola administrasi produk hukum desa;
Wewenang Kepala Desa ; Kewajiban Kepala Desa; Contoh Soal 3. Apa yang dimaksud dengan pembangunan desa? Suatu cara yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengembangkan desanya supaya maju; Upaya peningkatan pemerintah desa bersama masyarakat desa dalam membangun sarana dan prasarana desa; Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Fungsi BPD BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu: 1. Membahas dan menyepakati Rancangan 2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa 3.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan
Hak dan Kewajiban Kepala Desa. Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci. Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati? Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan desa sebagai gabungan fungsi masyarakat
Pemberhentian Kepala Desa - Kedesa. 2.4. Pemberhentian Kepala Desa. Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Seorang Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
gGa9.